PROBOLINGGO – Polemik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo semakin memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (20/5/2026), LSM GMPK secara terbuka meminta Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Probolinggo mundur apabila dianggap tidak mampu menertibkan sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi sorotan.
Pernyataan tersebut muncul setelah Korwil BGN Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu Mahandoko, mengaku mengalami kesulitan melakukan pembinaan terhadap SPPG Bucor Kulon dan empat dapur lain yang disebut berada dalam satu jaringan pengelolaan.
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Zubaidi bersama Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo Ning Ayu Nofita Rahmawati, S.E., serta dihadiri sejumlah anggota Komisi IV, Satgas MBG, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), OPD terkait, dan LSM GMPK.
Dalam forum itu, Pujo menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah berkali-kali melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dapur-dapur yang menjadi sorotan.
“Kami sebenarnya sudah sering melakukan monitoring dan evaluasi, serta berkali-kali memberikan peringatan terkait masalah infrastruktur, administrasi, maupun manajemen organisasinya,” ujar Pujo.
Menurutnya, monitoring tersebut bahkan telah dilakukan sebelum adanya laporan resmi dari GMPK.
“Sebelum adanya laporan dari GMPK, saya bersama Kepala SPPG Jatiadi juga sudah turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi,” katanya.
Namun, Pujo mengaku berbagai peringatan yang diberikan tidak pernah benar-benar dijalankan oleh pihak pengelola dapur.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan, tetapi memang masukan-masukan yang kami berikan tidak pernah digubris,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Pujo juga sempat menyampaikan dugaan bahwa pihak pengelola merasa memiliki dukungan tertentu sehingga teguran dari Korwil tidak diindahkan.
“Mungkin beliau sudah punya dekengan atau seperti apa, jadi saya tidak pernah didengar,” ucap Pujo dalam forum RDP.
Pernyataan itu langsung memicu respons dari LSM GMPK. Sholahuddin dari GMPK menilai Korwil BGN seharusnya memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan dapur yang tidak memenuhi standar operasional.
“Kalau Korwil BGN tidak mampu menangani dapur yang bermasalah, ya mundur saja. Sampean punya hak untuk melakukan tindakan kalau memang tidak sesuai aturan,” tegas Sholahuddin dalam forum tersebut.
Menurut GMPK, tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap dapur tertentu apabila ditemukan persoalan administratif, sanitasi, maupun lingkungan.
Selain menyoroti dugaan adanya pengaruh tertentu di balik pengelolaan dapur, forum RDP juga membahas sejumlah persoalan lain terkait pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Probolinggo.
Beberapa persoalan yang mengemuka di antaranya belum lengkapnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pengelolaan limbah dapur, hingga dugaan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram.
Data yang dipaparkan dalam forum menyebutkan, dari target 149 SPPG di Kabupaten Probolinggo, sebanyak 114 dapur telah berjalan dan 106 di antaranya sudah operasional. Namun, masih terdapat sejumlah dapur yang belum memenuhi standar administrasi maupun lingkungan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Arif Hidayat, juga mempertanyakan fungsi pengawasan Korwil dan Satgas apabila dapur yang sudah mendapat peringatan tetap berjalan tanpa perubahan.
“Kalau sudah diberikan peringatan tetapi diabaikan, lalu fungsi Korwil dan Satgas apa?” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Zubaidi meminta seluruh temuan dalam RDP diverifikasi langsung di lapangan dan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar tindak lanjut.
“Kalau memang ditemukan tidak sesuai standar, rekomendasi penutupan itu layak diberikan,” tegas Zubaidi.
Pernyataan mengenai dugaan adanya “dekengan” tersebut disampaikan dalam forum RDP sebagai bagian dari dinamika pembahasan terkait pengawasan dan pembinaan SPPG. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPPG Bucor Kulon maupun dapur lain yang disebut dalam forum tersebut.(ok/su)
Tag Terpopuler
› BERITA TERKINI
› MBG
› PORTAL PROBOLINGGO
› SOSIAL POLITIK
GMPK Desak Korwil BGN Mundur Jika Tak Mampu Tertibkan SPBG yang Diduga Punya “Dekengan”
GMPK Desak Korwil BGN Mundur Jika Tak Mampu Tertibkan SPBG yang Diduga Punya “Dekengan”
khoirunnisa Oktavia
Jumat, 22 Mei 2026 | Mei 22, 2026 WIB |
Last Updated
2026-05-22T14:53:42Z
PROBOLINGGO – Polemik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo semakin memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (20/5/2026), LSM GMPK secara terbuka meminta Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Probolinggo mundur apabila dianggap tidak mampu menertibkan sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi sorotan.
Pernyataan tersebut muncul setelah Korwil BGN Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu Mahandoko, mengaku mengalami kesulitan melakukan pembinaan terhadap SPPG Bucor Kulon dan empat dapur lain yang disebut berada dalam satu jaringan pengelolaan.
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Zubaidi bersama Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo Ning Ayu Nofita Rahmawati, S.E., serta dihadiri sejumlah anggota Komisi IV, Satgas MBG, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), OPD terkait, dan LSM GMPK.
Dalam forum itu, Pujo menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah berkali-kali melakukan monitoring dan evaluasi terhadap dapur-dapur yang menjadi sorotan.
“Kami sebenarnya sudah sering melakukan monitoring dan evaluasi, serta berkali-kali memberikan peringatan terkait masalah infrastruktur, administrasi, maupun manajemen organisasinya,” ujar Pujo.
Menurutnya, monitoring tersebut bahkan telah dilakukan sebelum adanya laporan resmi dari GMPK.
“Sebelum adanya laporan dari GMPK, saya bersama Kepala SPPG Jatiadi juga sudah turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi,” katanya.
Namun, Pujo mengaku berbagai peringatan yang diberikan tidak pernah benar-benar dijalankan oleh pihak pengelola dapur.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan, tetapi memang masukan-masukan yang kami berikan tidak pernah digubris,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Pujo juga sempat menyampaikan dugaan bahwa pihak pengelola merasa memiliki dukungan tertentu sehingga teguran dari Korwil tidak diindahkan.
“Mungkin beliau sudah punya dekengan atau seperti apa, jadi saya tidak pernah didengar,” ucap Pujo dalam forum RDP.
Pernyataan itu langsung memicu respons dari LSM GMPK. Sholahuddin dari GMPK menilai Korwil BGN seharusnya memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan dapur yang tidak memenuhi standar operasional.
“Kalau Korwil BGN tidak mampu menangani dapur yang bermasalah, ya mundur saja. Sampean punya hak untuk melakukan tindakan kalau memang tidak sesuai aturan,” tegas Sholahuddin dalam forum tersebut.
Menurut GMPK, tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap dapur tertentu apabila ditemukan persoalan administratif, sanitasi, maupun lingkungan.
Selain menyoroti dugaan adanya pengaruh tertentu di balik pengelolaan dapur, forum RDP juga membahas sejumlah persoalan lain terkait pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Probolinggo.
Beberapa persoalan yang mengemuka di antaranya belum lengkapnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pengelolaan limbah dapur, hingga dugaan penggunaan LPG subsidi 3 kilogram.
Data yang dipaparkan dalam forum menyebutkan, dari target 149 SPPG di Kabupaten Probolinggo, sebanyak 114 dapur telah berjalan dan 106 di antaranya sudah operasional. Namun, masih terdapat sejumlah dapur yang belum memenuhi standar administrasi maupun lingkungan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Arif Hidayat, juga mempertanyakan fungsi pengawasan Korwil dan Satgas apabila dapur yang sudah mendapat peringatan tetap berjalan tanpa perubahan.
“Kalau sudah diberikan peringatan tetapi diabaikan, lalu fungsi Korwil dan Satgas apa?” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Zubaidi meminta seluruh temuan dalam RDP diverifikasi langsung di lapangan dan dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar tindak lanjut.
“Kalau memang ditemukan tidak sesuai standar, rekomendasi penutupan itu layak diberikan,” tegas Zubaidi.
Pernyataan mengenai dugaan adanya “dekengan” tersebut disampaikan dalam forum RDP sebagai bagian dari dinamika pembahasan terkait pengawasan dan pembinaan SPPG. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola SPPG Bucor Kulon maupun dapur lain yang disebut dalam forum tersebut.(ok/su)