PROBOLINGGO - Seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial RD (29), warga Dusun Krajan, Desa Ngepung, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, dievakuasi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, Jumat (12/6/2026).
Dilansir dari Kupas Berita, evakuasi dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan petugas kesehatan, pemerintah desa, serta anggota Koramil 0820/08 Sukapura. Proses evakuasi berlangsung aman dan kondusif.
Anggota Koramil 0820/08 Sukapura, Serka Arif Mahmudi, mengatakan keluarga memasung RD sejak Maret 2025 karena khawatir yang bersangkutan membahayakan diri sendiri maupun orang lain saat mengalami kekambuhan.
“Yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah menjalani pengobatan. Petugas puskesmas juga rutin melakukan pemantauan, namun ketika kondisinya kambuh sering menolak minum obat,” kata Arif, dikutip dari Kupas Berita.
Menurut Arif, keluarga kemudian melaporkan kondisi RD kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan petugas kesehatan jiwa setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, pemerintah daerah bersama tenaga kesehatan memberikan pendampingan dan pengobatan secara berkala.
RD sempat menjalani pengobatan rawat jalan dengan dukungan keluarga yang rutin mengambil obat di puskesmas. Namun, kondisinya kembali memburuk sehingga keluarga kembali melakukan pemasungan.
Pada 2 Juni 2026, petugas menerima laporan terkait kondisi tersebut. Setelah dilakukan asesmen, tim gabungan berupaya merujuk RD ke fasilitas kesehatan jiwa untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif.
“Petugas sebenarnya telah mengupayakan rujukan ke RSJ Lawang. Namun keluarga memilih alternatif penanganan lain dan hari ini dilakukan evakuasi untuk dibawa ke Lamongan,” ujar Arif.
Ia berharap penanganan lanjutan yang diterima RD dapat membantu proses pemulihan sehingga kondisi kesehatannya membaik dan dapat kembali beraktivitas di tengah masyarakat.
Editor’s note: Dalam pemberitaan terkait kesehatan jiwa, identitas lengkap penyandang ODGJ tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi yang bersangkutan.